Indonesia sebagai negara yang masih tergolong ke dalam negara berkembang tentu sangat membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat lagi. Guna mengembangkan perekonomian di Indonesia, pemerintah memerlukan adanya kegiatan investasi atau yang dikenal sebagai kegiatan penanaman modal di Indonesia. Untuk menjaga agar kegiatan penanaman modal di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum khususnya terhadap Penanam Modal Asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di dalam peraturan itu diatur jelas mengenai prinsip non-diskriminasi yang akan diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Penanam Modal Asing ataupun Penanam Modal dalam Negeri untuk menciptakan kegiatan investasi yang adil bagi para pihak. Lahirnya Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2007 yang memuat tentang prinsip non-diskriminasi membawa manfaat bagi kegiatan investasi di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar bisa memberikan manfaat kepada pembaca baik mahasiswa ataupun masyarakat umum terkait dengan manfaat prinsip non-diskriminasi di dalam kegiatan investasi di Indonesia. Penelitian ini menemukan hasil bahwa memang prinsip non-diskriminasi di dalam Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2007 memberikan berbagai dampak yang positif bagi kegiatan investasi di Indonesia.
Copyrights © 2023