Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui urgensi pemberian durasi waktu tahap penyidikan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai batas waktu penetapan status tersangka. Status tersangka tergantung pada proses penyidikan. Tidak adanya batas waktu dalam penetapan tersangka menyebabkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D dan 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini memberikan saran yakni mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian batas waktu penetapan status tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi terduga pelaku atau terduga tersangka
Copyrights © 2023