Penyalahgunaan narkotika merupakan pemakaian obat- obatan secara patologis di luar penyembuhan penyakit yang sudah berlangsung minimal satu bulan berturut- turut serta menimbulkan terganggunya guna sosial, sekolah ataupun pekerjaan atau dengan kata lain penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter Akibat penyalahgunaan narkotika terutama mengakibatkan ketergantungan yang tidak akan sembuh, apalagi pengguna narkotika cenderung menambah dosis yang digunakan agar terpenuhi kebutuhannya. Metode penelitian yuridis normatif dengan cara mencari informasi-informasi yang diperlukan secara langsung terhadap penegakan hukum bagi tindak pidana narkotika. Hasil penelitian: 1. Menyatakan Terdakwa Ach. Hasan Als Alit Bin Rukman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ach. Hasan Als Alit Bin Rukman tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Copyrights © 2023