Jurnal Hukum Bisnis
Vol. 10 No. 1 (2021): Volume 10 Issue 1, Januari 2021

Mogok Kerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaianya Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Rahmat Ihya (Universitas Sunan Giri Surabaya)
Defi Romndonia (Universitas Sunan Giri Surabaya)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2023

Abstract

Pada dasarnya pengusaha dalam menjalankan usahanya mempunyai kepentingan yaitu kepentingan agar perusahaan yang dikelolanya mencapai profit yang didasari dengan efisiensi efektifitas. Tentunya pengusaha dalam memenuhi kebutuhan kepentingannya tersebut membutuhkan pekerja yang dipekerjakan dengan peran dan fungsinya. Demikian pula dipihak pekerja juga mempunyai kepentingan dalam kebutuhan hidupnya yaitu adanya pemasukan yang berupa penghasilan, dimana pada umumnya untuk mendapatkan penghasilan tersebut mengikat diri ke pengusaha untuk menerima pekerjaan ketika terjadi interaksi antara pengusaha disatu pihak dan pekerja di pihak lainnya disinilah merupakan titik awal adanya kesamaan dan perbedaan dalam memenuhi kepentingannya. Beranjak dari sinilah muncul pertanyaan para pihak dalam memenuhi kepentingannya. Dalam membahas masalah mogok kerja, digunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan jalan mengkaji mengenai prosedur dan syarat-syarat mogok kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana proses penyelesaian mogok kerja yang diharapkan akan dihasilkan kesimpulan yang benar

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhb

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Bisnis, an open-access journal, is blind peer-reviewed and published January, March, May and July every year. The journal accepts contributions in English/Indonesia (Preferably in English). Jurnal Hukum Bisnis is providing scholars the best in theory, research, and methodology as well ...