Ancaman terorisme yang marak berkembang, terutama pasca tragedi 9/11, membayangi stabilitas keamanan di Asia Tenggara. Terdapat gerakan-gerakan separatis di beberapa negara anggota ASEAN yang dikhawatirkan gerakan-gerakan ini melakukan tindakan radikal yang mampu menggoyahkan stabilitas keamanan regional. Masing-masing negara ASEAN telah berupaya untuk mengatasi gerakan tersebut. Sayangnya, terorisme merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya sulit dilakukan oleh satu negara saja sehingga membutuhkan kerjasama regional dalam rangka membangun keamanan regional di kawasan Asia Tenggara. Artikel ini akan membahas peran ASEAN sebagai sebuah Institusi Internasional dalam menyatukan negara-negara Kawasan dalam menyelesaikan permasalahan terorisme. Ada tiga mekanisme yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan ini yaitu ADMM, ADMM Plus dan ACCT. Dengan menggunakan pendekatan Neoinstitusionalis, artikel ini berusaha untuk melihat mengapa kerjasama penanganan terorisme di ASEAN tidak dapat berjalan secara baik dan terkesan jalan ditempat. Artikel ini berargumen bahwa ASEAN jika dilihat dari perspektif Neoinstitusionalis jauh dari bentuk intitusi yang ideal karena belum tidak dapatnya ASEAN dalam memaksakan berjalannya mekanisme-mekanisme kerjasama penanganan terorisme yang telah ASEAN ciptakan.
Copyrights © 2021