Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa disebut UKT merupakan suatu kebijakan baru di dunia pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan khususnya pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Golongan UKT dibagi menjadi 8 kelompok, yaitu kelompok 1 dengan biaya UKT paling rendah, hingga kelompok 8 dengan biaya UKT paling tinggi. Tiap kelompok mempunyai presentase masing-masing untuk jumlah penerima pada kelompok UKT tersebut. Sehingga banyak mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan karena biaya UKT yang sudah mereka dapatkan tidak sesuai dengan perekonomian keluarga. Dalam penentuan UKT, Beberapa PTN di kota Makassar menggunakan metode wawancara. Banyaknya jumlah mahasiswa baru yang diwawancarai untuk menetapkan UKT maka mempengaruhi tingkat kelelahan dari pewawancara dan juga mempengaruhi keputusan yang diambil tidak lagi bersifat objektif, sehingga perlu sebuah Sistem Pendukung Keputusan (SPK) untuk membantu menangani masalah tersebut. Sistem akan menyeleksi setiap alternatif menggunakan delapan kriteria yaitu pendapatan orangtua/wali, rekening air, rekening listrik, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), jumlah tanggungan, kepemilikan mobil, kepemilikan motor dan tagihan telepon. Hasil akhir didapatkan bahwa sistem penentuan kelompok uang kuliah tunggal dapat memberi bahan pertimbangan dalam penentuan kelompok UKT dan dapat membantu mengurangi subyektifitas dalam penentuan kelompok UKT Calon Mahasiswa Baru
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020