E-voting Merupakan penggunaan hardware dan software untuk mendirikan sebuah sistem elektronik yang berguna dalam proses pemilihan dengan membuat suara elektronik yang menggantikan kertas suara. E-Voting diperkenalkan oleh beberapa e-goverment terutama di Eropa dalam permintaan untuk melayani ketentuan pemungutan suara dengan menyediakan sistem kontrol, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya kapanpun dan dimanapun. Senat Universitas Negeri Makassar (UNM) akan melaksanakna pemilihan rektor baru periode 2020-2024 dengan sistem e-voting. Dengan penggunaan e-voting anggota senat dan perwakilan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan penggunaan hak suaranya dilakukan secara online. E-voting ini berbasis web mempunyai kemampuan dapat diakses dimanapun tetapi proses pemilihan tetap didalam bilik. Dalam sistem ini hasil yang diperoleh dari E-voting di Universitas Negeri Makassar dari tiga bagian penting yaitu, , sistem pemilihan suara, sistem perhitungan suara, dan sistem cetak hasil pemilihan serta terdapat tiga hak akses yaitu admin, panitia, pemilih.
Copyrights © 2020