Asal dari semua ilmu pengetahuan disebut dengan falsafah sains. Halal memiliki arti diperbolehkan. Dari ilmu pangan halal ini dapat menjadi alat dalam memahami sertifikasi halal dalam industri pangan. Karena Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas penduduk dengan agama islam, maka sertifikasi halal pada setiap produk pangan sangat penting. Hal ini menyebabkan penulis membahas pemahaman tentang sertifikasi halal dalam industri pangan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode literatur (literature review) adalah metode yang menggunakan studi pustaka atau berbagai literatur sebagai sumber informasi yang telah dilakukan sebelumnya. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Hal ini dilakukan agar penyusunan data yang sudah didapatkan kemudian dipaparkan dan dianalisis sehingga bisa menginformasi bagi pemecahan masalah yang dihadapi. Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Copyrights © 2021