Implementasi Kebijakan PERBUP No. 18/2021 (Perubahan atas PERBUP No. 26/2020) dilihat dari aspek Komunikasi (Studi Kasus pada kegiatan Pasar di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten tabalong), PERBUP No.18/2021 (perubahan atas PERBUP No.26/2020) merupakan peraturan tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong. Salah satu ruang lingkup kegiatan dalam peraturan tersebut yaitu kegiatan di tempat/fasilitas umum seperti kegiatan Pasar.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi kebijakan PERBUP No.18/2021 (Perubahan atas PERBUP No.26/2020) dilihat dari aspek komunikasi (Studi kasus pada kegiatan Pasar di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong). Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, angket dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Muhammad Ali (1998: 184), tabulasi dan presentase data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan PERBUP No.18/2021 (Perubahan atas PERBUP No.26/2020) dilihat dari aspek komunikasi (Studi kasus pada kegiatan Pasar di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong) dapat dikategorikan cukup terimplementasi. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Aspek Komunikasi
Copyrights © 2021