Perbup No.18/2021 (perubahan atas Perbup No.26/2020) merupakan peraturan tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka untuk membantu percepatan penanganan covid-19 agar tidak semakin meluas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, perekenomian, dan sosial. Salah satu ruang lingkup kegiatan dalam peraturan tersebut yaitu kegiatan keagamaan seperti kegiatan majelis taklim. Kegiatan majelis taklim dalam penelitian ini berlokasi di Desa Waling Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. Dalam penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan menurut George C. Edward III dan menggunakan salah satu indikator dalam teori tersebut yaitu aspek komunikasi. Aspek komunikasi tersebut meliputi transmisi, kejelasan, dan konsistensi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi kebijakan Perbup No.18/2021 (perubahan atas Perbup No.26/2020) dilihat dari aspek komunikasi (studi kasus pada kegiatan majelis taklim di Desa Waling Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong). Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, angket dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah pengurus, anggota serta Jemaah pada kegiatan majelis taklim tersebut. Adapun Sampel dalam penelitian ini sebanyak 30 responden. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Muhammad Ali (1998: 184), tabulasi dan presentase data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan Perbup No.18/2021 (perubahan atas Perbup No.26/2020) dilihat dari aspek komunikasi (Studi kasus pada kegiatan majelis taklim di Desa Waling Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong) dapat dikategorikan cukup terimplementasi. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Aspek Komunikasi
Copyrights © 2021