Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan sesuai dengan kebutuhan setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang, jasa, atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan berdasarkan peraturan UUD (Keputusan Menpan No.63 Tahun 2003). Kualitas pelayanan memiliki hubungan yang positif dan signifikan dengan tingkat penilaian masyarakat terhadap baik atau tidaknya suatu kualitas pelayanan. Semakin baik kualitas pelayanan yang diberikan maka akan berpengaruh terhadap kepuasan masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan. Dalam penelitian ini menggunakan teori Zeithhaml, Parasuraman & Berry (dalam Hardiansyah 2011:46) untuk mengetahui kualitas pelayanan yang dirasakan secara nyata oleh konsumen, ada indikator kualitas pelayanan yang terletak pada lima dimensi kualitas pelayanan, yaitu : (1) Tangibles, (2) Reliability, (3) Responsiveness, (4) Assurance, dan (5) Empathy. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif kuantitatif menurut Sugiyono (2014). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kualitas Pelayanan Publik pada Kantor Desa Puain Kanan Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dikategorikan Sangat Berkualitas. Kata Kunci : Kualitas, Pelayanan Publik
Copyrights © 2021