Implementasi kebijakan adalah aktivitas yang terlihat setelah dikeluarkan pengarahan yang sah dari suatu kebijakan yang meliputi upaya mengelola input untuk menghasilkan output atau outcome bagi mayarakat. Kepala daerah merupakan perpanjangan tangan dari kepala Negara yang melaksanakan dan mengatur kebijakan dan rumah tangga di daerah. Namun begitu, kepala daerah juga memiliki hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya. Setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tentu memiliki visi dan misinya sendiri dalam memimpin dan melaksanakan roda pemerintahannya di daerah. Gubernur maupun Bupati/Walikota adalah pemimpin di bidang eksekutif tingkat daerah yang kehadiran dan keputusan-keputusan strategisnya sangat dibutuhkan terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi kebijakan UU No 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Desa Hegarmanah Kecamatan Bintang Ara dilihat dari aspek komunikasi pada kegiatan kampanye. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Metode pengumpulan data melalui proses observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan UU No 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Desa Hegarmanah Kecamatan Bintang Ara pada Kegiatan Kampanye Dilihat dari Aspek Komunikasi Dikategorikan Kurang Terimplementasi. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Undang-Undang Pilkada, Kampanye
Copyrights © 2022