Perkembangan teknologi dan globalisasi mendorong banyaknya penggunaan energi tidak terbarukan yang mengakibatkan meningkatnya emisi gas rumah kaca di bumi. Peningkatan emisi gas rumah kaca (karbon dioksida (CO₂), dinitro oksida (N₂O), dan metana (CH₄)) tersebut berdampak pada lahirnya perubahan iklim yang mengancam pemenuhan Hak Asasi Manusia. United Nations Economic and Social Council (UNESC) melalui program pengimplementasian pajak karbon bagi negara berkembang mengajak semua negara anggota untuk berkontribusi dalam menekan pertumbuhan emisi gas rumah kaca melalui pengimplementasian pajak karbon dalam regulasi domestik. Dengan menggunakan pendekatan new-institutionalism, human security, dan carbon tax, artikel ini menemukan bahwa pajak karbon memiliki potensi yang besar dalam mencapai national interests diantaranya; (1) penambahan pendapatan negara melalui pajak, (2) transisi menuju eco-technology yang bersifat eco-friendly, (3) penurunan emisi gas rumah kaca menyebab perubahan iklim, serta (4) pemenuhan hak-hak fundamental umat manusia khususnya dalam aspek individual security dan environmental security. Namun Indonesia perlu memperhatikan aspek-aspek penting dalam penerapan pajak karbon agar tidak terjadi collapse terhadap perekonomian nasional akibat diterapkannya pajak karbon di Indonesia.
Copyrights © 2023