Praperadilan dilihat dari sifatnya adalah sebuah sarana atau lembaga forum yang memiliki wewenang dalam memeriksa, menguji dan menentukan atau memutus sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam melaksanakan wewenangnya. Subjek dalam Praperadilan itu sendiri meliputi tersangka, keluarga tersangka, penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga berkepentingan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-X/2012 frasa pihak ketiga berkepentingan merujuk pada saksi korban atau pelapor dan Lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat. Pada porsesnya penegak hukum memandang hak korban sudah diakomodasi terlihat bagaimana peradilan yang berjalan di Indonesia menganggap korban sebuah tindak pidana hanya sesosok saksi dan tidak lebih dari untuk kepentingan dalam pembuktian, dan hal tersebut dianggap telah merefleksikan perihal kepentingan korban. Apabila digunakan logika terbalik terhadap praperadilan yang pada prosesnya merujuk pada perlindungan hukum hak tersangka atau terlapor, pihak korban atau pelapor juga memiliki hak yang harus dipenuhi dan apabila tidak terpenuhi hal tersebut dapat dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan praperadilan.
Copyrights © 2023