Persoalan sampah saat ini sudah merupakan persoalan yang sangat kompleks, karena itu harus ditangani secara komprehensif. Kebijakan persoalan sampah sudah tertuang mulai dari tataran undang-undnag, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan gubernur, terkait hal tersebut Desa Pangsan membuat rancangan peraturan desa yang berkenaan dengan pengelolaan sampah. Dalam pengelolaan sampah pendekatan yang digunakan melalui pendekatan hulu sampai ke hilir. Pendekatan dari hulu sudah dilaksankaan di Desa Pangsan dengan adanya rancangan peraturan desa tentang kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan. Namun pengelolaan sampah belum optimal karena belum diaturnya kewajiban pemilahan sampah oleh pedagang, pasar, dan bengkel. Demikian juga dalam pendekatan hilir belum optimal karena dalam rancangan tersebut belum mengatur tentang bank sampah, tetapi hal ini bisa diantisipasi dalam perbaikan rancangan peraturan desa tersebut atau melalui keputusan kepala desa.
Copyrights © 2023