Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki sistem pembiayaan bagi hasil dengan akad mudharabah di BMT Ibaadurrahman Kota Sukabumi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saat BMT Ibaadurrahman menerapkan sistem pembiayaan bagi hasil dengan akad mudharabah, metode yang umum digunakan adalah profit and loss sharing Dalam metode ini, hasil dihitung sebagai laba bersih/rugi, dan rasio pembagian hasil yang sering digunakan adalah 70:30 atau 65:35, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu Shahibul maal dan Mudharib. Namun, perlu dicatat bahwa sistem pembiayaan mudharabah di BMT Ibaadurrahman di Sukabumi belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000. Ini berarti bahwa jika terjadi kerugian dalam sistem pembiayaan ini, tanggung jawab untuk menanggung kerugian harus dibagi antara Shahibul maal dan Mudharib sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Copyrights © 2023