Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah pemahaman peraturan perpajakan, kesadaran hukum dan tingkat pendidikan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara parsial maupun simultan. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner. Hasil data yang diperoleh dari kuesioner yang telah dibagikan kepada mahasiswa STIE Hidayatullah Depok sebanyak 60 responden yang telah dihitung menggunakan rumus Slovin dengan penentuan sampel menggunakan metode random sampling. Anaslis data menggunakan teknik regresi linear berganda dengan uji F dan uji t. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemahaman Peraturan Perpajakan berpengatuh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (2) Kesadaran Hukum tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (3) Tingkat Pendidikan tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Copyrights © 2023