Pemerintahan Indonesia dalam mensejahterakan rakyatnya sangat disarankan agar dapat menggunakan dan mengelola uang negara dengan baik, jujur, dan bersih. Tetapi sangat disayangkan dinegara NKRI masih terdapat beberapa kasus tentang penggelapan uang sebagai contoh kasus korupsi dan penggunaan uang tidak sesuai dengan syarat bahan fisik demi menguntungkan pihak individu itu sendiri. Penelitian ini terlahir ketika adanya pengaduan dari masyarakat yaitu adanya bahan fisik dilapangan tidak sesuai kontrak yang sudah dibuat. Normatif dan empiris merupakan metode dalam penelitian ini. Peneltian hukum Normatif (Normative Law Research) dilakukan dengan mengumpulkan berbagai data dari bahan kepustakaan sedangkan penelitian hukum empiris diambil datanya dari berbagai fakta yang ada dilapangan melalui hasil wawancara, dokumentasi langsung dan pemeriksaan langsung dilapangan. Tujuan penelitian ini ialah memperjelas dan membuktikan kesalahan yang dibuat oleh perusahaan dari bahan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak yang dibuat. Adanya analisis normatif dan empiris yang dibuat akan memilah dan melihat sinkronisasi data yang ada dikontrak bahan fisik dengan yang ada dilapangan. Dengan begitu terbuktinya kepada perusahaan adanya korupsi karena tidak sesuainya bahan fisik dengan kontrak kerja.
Copyrights © 2023