Artikel ini membahas mengenai wacana politik penundaan pemilihan umum di Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 dan perspektif demokrasi konstitusional. Wacana penundaan pemilu tersebut untuk pemilu yang akan datang yaitu pemilahan anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melalui pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitik dan preskriptif. Hasil dari pembahasan ini menyatakan bahwa wacana penundaan pemilu ini tidak sesuai dan bertentangan dengan demokrasi konstitusional, dimana peraturan yang ada di Indonesia tidak mengatur mengenai penundaan pemilu, hanya mengatur mengenai kecurangan pemilu. Selain itu jika penundaan pemilu tersebut dilaksanakan, maka hal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan amandemen pada Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Copyrights © 2023