Keberadaan Pancasila khususnya Sila ke Lima bersama Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18, Pasal 33 telah menjamin eksistensi otonomi daerah terutama pengelolaan sumber daya alam untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga segala bentuk ketimpangan yang dirasakan oleh daerah terhadap hilangnya kewenangan dalam pemanfaatannya merupakan sebuah pelanggaran. Saat ini pemberian izin pertambangan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang luas wilayahnya kurang dari 2000 km2 seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara mendapat penolakan dari warga masyarakat terdampak sehingga berujung gugatan pada pengadilan tata usaha negara. Manfaat penelitian ini adalah memberikan alternatif pemikiran sebagai sebuah sumbangsi bagi perkembangan ilmu pengetahuan bidang hukum pemerintahan daerah. Penelitian ini bertipe penelitian yuridis normatif bersama beberapa pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual juga teknik pengumpulan datanya adalah studi kepustakaan.
Copyrights © 2023