Zaman modern mempengaruhi perkembangan kemajuan teknologi dan informasi. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi kejahatan di dunia maya juga ikut bertambah, salah satunya kekerasan berbasis gender yang dilakukan melalui media online yang dikenal dengan Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS). Saat ini penegakan kasus KBGS menggunakan aturan yang lebih baru yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) namun karena aturan ini baru saja disahkan, penanganan kasus KBGS masih menggunakan aturan yang lama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak Pidana Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) dalam bentuk pelecehan seksual. Hasil penelitian menunjukan bahwa aturan yang lama belum berfokus ke perlindungan korban sehingga UU TPKS hadir sebagai pelengkap aturan yang lama, namun penegakan kasus KBGS masih menemui kendala dikarenakan beberapa faktor yaitu kurangnya kapasitas penyidik, fasilitas untuk kepentingan penyidikan yang belum memadai, kesulitan mengumpulkan barang bukti digital serta korban yang umumnya merupakan perempuan tidak terlalu terbuka dalam memberikan informasi terkait kejadian yang dialami disebabkan adanya perasaan takut juga malu dikarenakan hal ini bersifat sangat intim.
Copyrights © 2023