Eksistensi kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara-perkara pidana di bidang perbankan yang berimplikasi tindak pidana korupsi adalah hal yang penting untuk menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di sektor perbankan. Di bawah hukum Indonesia, penyidikan perkara pidana biasanya merupakan tugas dari kepolisian, namun, terdapat pengecualian dalam beberapa sektor, termasuk sektor perbankan. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pengecualian bagi jaksa untuk melakukan penyidikan dalam perkara pidana tertentu. Penting untuk menjaga integritas, transparansi, dan independensi jaksa dalam melaksanakan tugas penyidikan di sektor perbankan yang berimplikasi tindak pidana korupsi. Dengan adanya kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara-perkara pidana di sektor perbankan, diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif dan adil. Kewenangan jaksa dalam penyidikan di sektor perbankan juga mencakup tindakan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk membantu dalam penyelidikan dan proses pengumpulan bukti. Kata Kunci : Penyidikan Perkara Pidana, Tindak Pidana Korupsi, UU No.16 Tahun 2004
Copyrights © 2023