Keberadaan transaksi online saat ini memudahkan Masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan, di antaranya Transaksi Pinjaman Online (fintech). Terbukti bahwa banyak Masyarakat menggunakan transaksi tersebut. Otoritas Jasa Keuangan menginfokan bahwa pada Mei 2023, jumlah dana yang digunakan Masyarakat se-Indonesia melalui financial technology mencapai Rp 51,46 triliun, sementara Rp 1,72 triliun mengalami kemacetan dan gagal bayar. Sehingga, banyak dharar dari pinjaman online selama ini. Tercatat, ada 12 orang yang bunuh diri. Tujuan penelitian ini; untuk analisis pandangan Ekonomi Islam terhadap praktik pinjaman online dan dampaknya terhadap kesejahteraan. Jenis penelitian ini adalah library research, menggunakan model pendekataan content analysis terhadap permasalahan dan dilakukan analisis kritis dalam perspektif Ekonomi Islam. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pinjaman online baik legal maupun illegal bertentangan Islam. Karena terdapat skema riba. Berdasar al-Quran dan as-Sunnah, riba secara mutlak diharamkan, baik banyak maupun sedikit. Negara wajib hadir melakukan problem solving dari permasalahan rakyatnya.
Copyrights © 2023