Sosisalisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan etika dalam bermedia sosial kepada siswa kelas 6 SDN Curahsawo, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo mengenai bijak dalam bermedia sosial serta meningkatkan pemahaman para remaja dalam mengkritisi hal – hal yang tersebar di sosial media dengan berdasarka UU ITE yaitu undang – undang no.19 tahun 2016. Pelaksanaan sosialisasi ini terdiri dari penyampaian materi, tanya jawab serta berdiskusi. Materi sosialisasi berupa pemahaman mengenai “Penggunaan Internet dengan Baik dan Bijak” serta etika dan tips bijak berinternet. Sosialisasi ini berlangsung selama satu jam dan diikuti oleh 26 siswa dengan demikian dapat dikatakan bahwa dengan adanya literasi media sosial dapat menambah pemahaman remaja dalam pengguanaan sosial media dan dapat mengurangi kejahatan dalam kehidupan bermedia sosial.
Copyrights © 2023