Jumlah UMKM di Indonesia termasuk yang terbesar di antara negara-negara lain, terutama sejak tahun 2013-2017. Namun kemampuan dan pemahaman mereka terhadap tata cara pelaporan dan pembayaran pajak masih sangat rendah. Aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk membantu UMKM memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui aplikasi M-tax, wajib pajak dapat mengakses berbagai peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan aplikasi M-Pajak dan pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dan One-Shot Case Study Eksperimen untuk mengetahui pengaruh variabel independen dan variabel dependen terhadap hasil. Metode pengumpulan data adalah dengan menyebarkan kuesioner kepada UMKM yang terdaftar di KPP Cikarang Barat. Data yang dihasilkan dari kuesioner yang dikembalikan sebanyak 54 responden yang kemudian diolah menggunakan aplikasi SPPS versi 25. Hasil penelitian ini adalah Aplikasi M-Pajak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM.
Copyrights © 2023