JURNAL RETENTUM
Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER

ANALISIS PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN ANTARA PT. SUKSES PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. FABS INDONESIA

Das Purnama Darat (Universitas Darma Agung)
Muliadi Prawednesdy Gulo (Universitas Darma Agung)
Muhammad Yasid (Universitas Darma Agung)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2022

Abstract

Judul Penelitian ini adalah analisis perjanjian pemborongan pekerjaan antara pt. sukses prima nusantara dengan pt. fabs indonesia dengan tujuan penulisan adalah. pertama untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT. Sukses Prima Nusantara dengan PT. Fabs Indonesia dan ketiga untuk mengetahui penyelesaian sengketa perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT. Sukses Prima Nusantara dengan PT. Fabs Indonesia. Dari hasil penelitian tergambar bahwa pertama, Jenis kegiatan usaha Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pada PT. Sukses Prima Nusantara dalam melaksanakan kegiatan usahanya dalam perjanjian pemborongan bergerak dalam Bidang Konstruksi Bidang Perdagangan Bidang Mekanikal & Elektrikal Bidang Aktivitas Ketenaga kerjaan, kedua, Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pada PT. Sukses Prima Nusantara diperoleh secara tender terbatas dan kesepakatan tertuang dalam surat perjanjian (kontrak) tentang Pelaksanaan pekerjaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT. Sukses Prima Nusantara dengan PT. Fabs Indonesia yaitu Project I & F di Kota Medan dengan Surat Perjanjian Nomor: 191590-MW-01 tanggal 28Oktober 2019. Pekerjaan tersebut berdasarkan Purchasing Order/ Agreement Amendment No: MW-01#OA.01 tanggal 01November 2019, dan kedua, Penyelesaian sengketa perjanjian PemboronganpadaPT. Sukses Prima Nusantara sepanjang penelitianini tidak pernah terdapat kasus sampai kepengadilan atau pun pemutusan kontrak, keterlambatan pekerjaan karena pendemi covid 19 dapat di selesaikan secara musyawarah. Hal ini di karenakan pihak pengguna jasa memberikan kesempatan terlebih dahulu pada pihak pemborong untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak. Secara yuridis pola penyelesaian sengketa dapat di bagi menjadi tiga macam, yaitu: (1) Melalui pengadilan; (2) Alternatif penyelesaian sengketa dan (3) Musyawarah. Dalam prakteknya selama ini, setiap perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat diantara para pihak dan belum pernah diselesaikan melalui pengadilan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

retentum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Retentum Journal is an Online Published Journal of law Department of Postgraduate School in Darma Agung University in Collaboration with Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). The Publication is officially managed by LPPM UDA. The journal is publish 6 monthly and sited in ...