Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan, bebas dari cercaan, memperoleh perlindungan hukum, penghidupan yang layak, dan lain-lain, terlebih bagi penyandang disabilitas berat. Dengan dasar itu, penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, tidak terkecuali di Kelurahan Nalu Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dimana ada sebanyak 14 orang penyandang disabilitas. Tujuannya sosialisasi agar mengubah cara pandang masyarakat ke arah yang lebih baik tentang ‘penyandang disabilitas’. Kegiatan ini berjalan dengan efektif dan efisien dengan dihadiri sebanyak 55 peserta dari 3 lokasi di Kelurahan Nalu. Metode sosialisasi menggunakan model pembelajaran tatap muka, berupa ceramah, bermain peran, diskusi, dan menonton film. Hasilnya, para peserta mulai paham dengan masalah-masalah penyandang disabilitas, hak-hak penyandang disabilitas, dan pelayanan bagi penyandang disabilitas berat di dalam keluarga dan masyarakat. Dengan begitu diharapkan kesadaran dan kepekaan masyarakat terhadap penyandang disabilitas secara perlahan-lahan terus tumbuh dan menjadi tanggungjawab bersama, tidak hanya keluarga terdekat.Kata Kunci : Pelayanan, Penyandang Disabilitas, Kelurahan Nalu
Copyrights © 2023