Pernikahan antaretnis Tionghoa-Jawa adalah sebuah fenomena yang menarik karena kedua etnis ini memiliki tingkat kolektivisme yang tinggi dalam hal pendirian moral, ideologi, filsafat politik, dan pandangan sosial. Hal ini menjadi sebuah tantangan besar, karena tidak mudah menyatukan dua orang dari latar belakang budaya berbeda ke dalam sebuah pernikahan. Perbedaan budaya terkadang dapat menjadi hambatan komunikasi, seperti mudah menimbulkan kesalahpahaman bahkan konflik. Oleh karena itu, suami istri harus memiliki kompetensi komunikasi antarbudaya, sehingga dapat memelihara keharmonisan dalam pernikahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang memfasilitasi kompetensi komunikasi antarbudaya pasangan pernikahan Tionghoa-Jawa, serta menganalisis bagaimana mereka menggunakan kompetensi tersebut untuk mengelola konflik. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menganalisis hasil wawancara bersama responden menggunakan teori milik Tili dan Barker (2015) mengenai kompetensi komunikasi antarbudaya dan manajemen konflik pada pernikahan beda budaya, serta teori milik Lú Xiùfāng (2003) mengenai jenis konflik dalam pernikahan beda ras. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang memfasilitasi kompetensi komunikasi antarbudaya pada suami istri Tionghoa-Jawa adalah pola pikir, lingkungan, gaya hidup, kelancaran berbahasa, gaya komunikasi, tingkat pendidikan, dan pekerjaan, sedangkan gaya manajemen konflik mereka adalah mengubah perspektif, berkomunikasi terbuka, dan memahami kepribadian dan kebiasaan pasangan.
Copyrights © 2023