Permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan pengabdian kepadamasyarakat ini adalah minimnya pemahaman mitra tentang Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Ekonomi Kreatif. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka penyuluhan hukum peningkatan pemahaman mitra tentang kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Ekonomi Kreatif. Hasil pelaksanaan kegiatan telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman khalayak sasaran mengenai Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Ekonomi Kreatif, hal ini didasarkan hasil penilaian kuisioner yang dibagikan sebelum dan setelah penyampaian materi dilakukan.
Copyrights © 2023