Studi ini mengakaji tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Warisan Sama Rata di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan: (1) Apa yang menjadi pertimbangan masyarakat membagi warisan sama rata di desa Bumi Mulya? (2) Bagaimana pandangan hukum kewarisan Islam terhadap pertimbangan masyarakat yang membagi warisan secara sama rata di desa Bumi Mulya?. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang memahami tentang apa kejadian fenomena dilapangan, kemudian menganalisa data dengan metode tringulasi sumber. Hasil dari penelitian ini adalah Pertimbangan masyarakat Desa Bumi Mulya menerapkan pembagian warisan sama rata adalah berdasarkan kesepakatan para ahli waris dengan tujuan mencegah terjadinya perselisihan antar ahli waris dikemudian hari, selain itu terdapat faktor lainnya seperti adat dan budaya turun menurun serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang pembagian warisan dalam Islam. Tinjauan Hukum Islam terhadap pertimbangan yang digunakan oleh masyarakat Desa Bumi Mulya dalam menerapkan pembagian warisan sama rata di dalam Islam dibolehkan, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya, yakni setiap ahli waris harus mengetahui bagian dari masing-masing ahli waris sebelum harta warisan dibagikan sebagaimana yang terdapat di dalam KHI Pasal 183.
Copyrights © 2023