Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penyelenggaraan jasa angkutan kota dihubungkan dengan kenyamanan, kemananan dan keselamatan penumpang sebagai hak konsumen jasa transportasi darat di Kota Medan di masa pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Corona Virus Disease (Covid) -19 yang masih berlangsung. Hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan evaluasi atas kebijakan hukum yang diambil sehubungan dengan upaya memberi perlindungan kepada masyarakat. Data yang dibutuhkan adalah data primer yaitu keterangan yang ng berkaitan dengan kondisi kenderaan angkutan, perilaku pengemudi/ supir dalam mengendarai angkutan, kondisi di dalam mobil angkutan, sikap atau kepedulian pengemudi/ supir terhadap perilaku penumpang, dan kondisi jalan. Data atau keterangan dikumpulkan dengan metode pengamatan, yaitu mengamati situasi angkutan di beberapa titik selama beberapa waktu sampai dianggap sudah cukup untuk mengetahui kondisi angkutan. Selain itu dilakukan metode partisipatif, yaitu dengan menjadi penumpang sekaligus memperhatikan keadaan-keadaan yang terjadi selama menggunakan jasa angkutan. Berdasarkan pengalaman sebagai penumpang, kemudian diisi angket yang telah disediakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak penumpang sebagai konsumen pengguna jasa angkutan atas kenyamanan, keamanan dan keselamatannya pasca pelonggaran PPKM-Covid-19 di Kota Medan terealisasi dengan cukup baik. Penumpang sebagai pengguna jasa transportasi terlindungi dengan cukup baik. Namun demikian keadaan atau realitas penyelenggaraan angkutan masih berisiko bagi penumpang sebab kelalaian kecil oleh supir maupun penumpang dapat menimbulkan gangguan pada kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023