Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyelesaian pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Secara khusus untuk mendeskripsikan penyelesaian pemutusan hubungan kerja di Yayasan Karya Darma Bakti Sibolga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan didukung dengan penelitian empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan ketua Yayasan, sekretaris Yayasan Karya Darma Bakti Sibolga dan Kepala Sekolah SD. St. Fransiskus Pandan. Data Sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Juncto (jo) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pemutusan Hubungan Kerja di Yayasan Karya Darma Bakti Sibolga yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani No. 19 Kecamatan Sibolga Utara Sumatera Utara, diselesaikan dengan cara mediasi/musyawarah dan kekeluargaan. Pihak Yayasan memberikan penghargaan masa kerja sesuai dengan masa kerja karyawan, hal ini sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) sampai (4), UU Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2023