Fiat Iustitia : Jurnal Hukum
Volume 4 Nomor 1 Tahun 2023

PENGGUNAAN SAKSI PEREMPUAN DALAM AKAD PERBANKAN: (Studi Penelitian di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada)

Asril, Puji Gustia (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2023

Abstract

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang membuat akad dengan nasabahnya yang memerlukan saksi-saksi yang menjadi unsur penting sebagai prasyarat akad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan saksi perempuan dalam kontrak di BSM Gajah Mada tidak sesuai dengan ketentuan saksi dalam Alquran. Hukum Islam, dalam Surah al Baqarah: 282, mengutamakan dua saksi laki-laki tetapi saksi perempuan juga diperbolehkan karena dalam ayat ini dikatakan bahwa dua saksi perempuan dan satu saksi laki-laki diperbolehkan. Kenyataannya, BSM Gajah Masa tidak menggunakan saksi dalam kontraknya seperti yang diatur dalam Alquran. Tampaknya BSM Gajah Mada Medan tidak mematuhi Surah al Baqarah, ayat 282 dalam menentukan penggunaan saksi perempuan dalam akad ini. Tidak peduli apakah saksimu laki-laki dari perempuan tidak seperti Al-Qur'an yang membedakan saksi laki-laki dari saksi perempuan. Oleh karena itu, akad akan cacat (fasid). Walaupun tidak mempunyai akibat apapun, baik bagi bank maupun bagi nasabah, syarat suatu akad untuk mendapatkan akibat hukum adalah harus sah. Kontrak yang cacat (pasif) dapat menjadi kontrak yang sah ketika persyaratan yang diperlukan ditambahkan dalam kontrak. Dalam hal ini saksi menjadi syarat dalam kontrak perbankan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...