E-commerce merupakan bentukperdagangan yang mempunyaikarakteristik tersendiri yaituperdagangan yang melintasi batasnegara, tidak bertemunya penjual danpembeli, dengan menggunakan mediainternet. Lahirnya Undang-undangNomor 11 tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) sepertinya menjadi solusiuntuk memberikan perlindungan bagikonsumen. Dalam UU ITE telahmengatur mengenai syarat sahnyasuatu transaksi e-commerce,mengatur mengenai hak dankewajiban, perbuatan yangdilarang,tanggungjawab, perlindunganhukum, upaya hukum danpenyelesaian sengketa dalam transaksie-commerce.Kata Kunci : E-commerce, tanggungjawab, Perlindungan dan penyelesaian
Copyrights © 2014