Asas legalitas merupakan asasfundamental bagi negara-negarayang menggunakan hukumpidana sebagai saranapenanggulangan kejahatan,namun berlakunya tidak mutlak.Landasan pemikiranpengecualian asas legalitasbahwa nullum crimen sine legesebenarnya bukan batasankedaulatan tetapi merupakanprinsip keadilan (principle ofjustice) sehingga menjadi tidakadil ketika yang bersalah tidakdihukum dan dibiarkan bebas(unpunished);Kata Kunci: Legalitas, Hak Asasi Manusia
Copyrights © 2014