Dalam perkembangan kaedahhukum pidana Indonesia, korporasidapat dibebani denganpertanggungjawaban pidana ataudapat dikatakan sebagai subjekhukum pidana. ImplementasiPertanggungjawaban PidanaKorporasi Pembakaran Hutan danLahan di Provinsi Riau, meskipunundang-undang kehutanan danlingkungan dapat dijadikan sebagailandasan hukum untukmembebankan criminal liabilityterhadap korporasi, namunPengadilan Pidana sampai saat initerkesan enggan untuk mengakui danmempergunakan peraturanperaturantersebut. HambatanDalam ImplementasiPertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan danLahan di Provinsi Riau, beberapahambatan antara lain: a)Ketidaksederhanaan perangkathukum dan perangkat peraturanperundang undangan; b)Profesionalisme aparat penegakhukum lingkungan,dan; c) Kesadaranhukum masyarakat dan sarana yangmendukung penegakan hukum.Kata Kunci: Implementasi, Pertanggungjawaban Pidana,Korporasi
Copyrights © 2015