Jurnal Ilmu Hukum
Vol 8, No 1 (2019)

FAKTOR PENGHAMBAT PENYIDIKAN DELIK PENCURIAN DALAM KELUARGA DI KABUPATEN BONE

Jumrah Jumrah (Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman, Bone)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

AbstractThe research aims to analyze (1) the factors that hinder the process of investigation of family theft in the District of Bone, and (2) countermeasures against theft in the family in Bone Regency. This study uses a juridical-sociological research method, which examines law by connecting with social symptoms that have an effect and effect on various aspects of social life. This research is descriptive (descriptive research), namely research that has the character of knowing and describing an object of study. The results of the study show (1) the inhibiting factors of family theft in the Regency of Bone is the lack of legal awareness and the quality of human resources. The police, and (2) the prevention of theft of theft in the family in Bone Regency is carried out through two efforts, namely: preventive measures: establishing an environmental security system, counseling, namely in the form of legal counseling and increasing security for areas considered prone to crime and repressive efforts: arrest and detention and guidance for criminals. Keywords: Investigation, Family Theft, Bone AbstrakPenelitian bertujuan untuk menganalisis (1) Faktor yang menghambat Proses penyidikan Delik Pencurian dalam keluarga di Kabupaten Bone, dan (2) penanggulangan delik pencurian dalam kalangan keluarga di Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridisi-sosiologis, yakni mengkaji hukum denagn menghubungkan dengan gejala sosial yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial. Penelitian ini bersifat deskriptif (descriptive research) yaitu penelitian yang sifatnya untuk mengetahui dan mendeskripsikan suatu objek kajian, Hasil penelitian menunjukkan (1) Faktor penghambat penyidikan Delik Pencurian dalam kalangan keluarga di Kabupaten Bone adalah Kurangnya kesadaran hukum dan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparat Kepolisian, dan (2) Penanggulangan Delik Pencurian dalam kalangan keluarga di Kabupaten Bone dilakukan melalui 2 upaya yaitu: Upaya preventif: mengadakan sistem keamanan lingkungan, Penyuluhan, yakni berupa: Penyuluhan Hukum dan Meningkatkan pengamanan terhadap daerah yang dianggap rawan terjadinya kejahatan dan Upaya represif: penangkapan dan penahanan dan Pembinaan terhadap pelaku kejahatan. Kata Kunci: Penyidikan, Pencurian Keluarga, Bone

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...