Pegawai Komisi Pemilihan Umum ditetapkan sebagai penyelenggara pemilihan umum oleh UU No 15 Thn 2011 dan wajib menyelenggarakan atau menyelenggarakan pemilihan umum dengan jiwa yang mandiri, jujur, adil, dan tertib. Agar suatu usaha dapat melaksanakan rencana-rencananya terhadap pekerjaan yang perlu dilakukan, diperlukan dukungan sumber daya manusia agar dapat memperoleh dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Tugas dan fungsi yang akan dijalankan dalam suatu kinerja akan dapat diselesaikan dengan lancar dan efektif apabila sumber daya manusia yang sudah ada memiliki kualitas yang tinggi; Sebaliknya, jika sumber daya manusia yang sudah ada tidak memiliki sikap positif atau kualitas yang rendah, maka fungsinya untuk dapat membantu dan melayani masyarakat tidak akan terpenuhi dengan cara yang cukup untuk membenarkan tindakan tersebut. tujuan dari rencana yang telah dikembangkan. Lembaga KPU pemerintah harus mempraktekkan sumber daya manusia yang diperoleh untuk meningkatkan kinerjanya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan KPU dalam rangka menjaring personel yang berkualitas sebagai penyelenggara Pemilu.
Copyrights © 2023