Kemajuan teknologi informasi telah memicu budaya ekonomi baru melalui mata uang kripto. Di Indonesia, perbedaan pandangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan mengenai definisi mata uang kripto telah mempengaruhi pola pengaturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis normatif dalam regulasi mata uang kripto di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menelusuri undang-undang dan peraturan yang terkait. Hasil penelitian mengindikasikan perbedaan definisi ini berdampak pada pembuatan kebijakan dan implikasi hukum. Penelitian ini memberikan wawasan tentang tantangan harmonisasi regulasi dan memberikan landasan untuk solusi menuju pengaturan yang komprehensif. Kata Kunci: Ekonomi, Implikasi Hukum, Mata Uang Kripto, Regulasi
Copyrights © 2022