Musyarakah Mutanaqishah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya, perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bagi masyarakat dengan kalangan menengah kebawah, membeli suatu rumah secara tunai merupakan salah satu dari banyaknya kendala yang terjadi pada saat ini. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui penerapan akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Syariah di Bank BSI. Selain itu, penelitian ini juga menganalisa tentang kendala dalam pelakasaan akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Syariah di Bank BSI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Kualitatif, yang dimana langkah peneliti harus mendeskripsikan suatu objek, menerapkan, wawancara, yang bersifat naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan akad musyarakah mutanaqishah pada pembiayaan KPR Syariah di Bank BSI memiliki beberapa keunggulan sebagai pembiayaan Syariah, yaitu dimana Bank dan nasabah sama-sama memiliki suatu asset yang menjadi objek perjanjian antara bank dan nasabah karena memiliki hak bersama maka antara bank dan nasabah akan saling menjaga atas kerja sama yang sudah disepakati.
Copyrights © 2023