Menyelami filsafat ekonomi islam sebagai suatu ilmu memberikan pengaruh terhadap cara berpikir kritis pelaku ekonomi islam, keilmuan tersebut lahir dari pengetahuan yang berlandaskan religiusitas dan telah ada sejak zaman dulu, pada hakikatnya hukum syariah yang menjadi sumber dasar hukum ekonomi islam memiliki tujuan untuk menebar maslahat dalam kehidupan muamalah, menjadikan manusia memiliki etika, berperilaku adil dan egaliter, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul Nya. Perbankan syariah adalah salah satu produk dari ekonomi islam, kehadiran perbankan syariah menjadi solusi bagi maraknya praktek riba yang terjadi hari ini, bank syariah mengusung konsep kemitraan dalam skema bagi hasil seperti hal nya pada akad mudharabah muqayyadah. Sebagai suatu lembaga keuangan yang memiliki legalitas hukum dan profesionalitas, bank syariah memberikan layanan jasa pada produk mudharabah muqayyadah off balance sheet yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah, dimana bank menerima jasa sebagai arranger bagi nasabah investor dan nasabah pembiayaan, sebagai arranger bank syariah hanya akan mendapatkan fee dan tidak menerima nisbah bagi hasil.Kata Kunci: Filsafat Ekonomi Islam, Perbankan Syariah, Mudharabah Muqayyadah
Copyrights © 2023