Pengadaan tanah merupakan suatu upaya dalam pemberian akses infrastruktur untuk pembangunan di Indonesia. Berbagai regulasi yang lahir tentang pengadaan tanah. Sejak tahun 1960 sampai 2021 regulasi tersebut selalu berubah. Perubahan regulasi berdampak kepada prosedur pengadaan tanah di Indonesia dalam hal menjamin kepastian hukum terhadap pemilik hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika pengadaan tanah di Indonesia serta prosedur pengadaan tanah ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan ini yuridis normative, pendekatan yang digunakan yaitu case approach dan statute approach. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam UUPA yang mengharuskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus ditetapkan oleh undang-undang, namun dalam kenyataannya hanya ditetapkan oleh peraturan menteri. Permasalahan lain yaitu dengan adanya undang-undang tahun 1961 yang hanya mengatur tentang pembebasan tanah, namun dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sedangkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961 tidak dicabut. Sehingga menyebabkan adanya dua regulasi yang berkaitan dengan pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Copyrights © 2023