Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum. Penyebab hukum tidak berjalan dengan baik dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Penyebab hukum tidak relevan dengan kenyataan masyarakat dikarenakan hukum yang ada dibentuk berasal dari kehendak kaum elit (penguasa), sedangkan masyarakat adalah obyek sasaran. Padahal agar hukum dapat berlaku secara responsif maka hukum harus dibentuk dari kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa kegunaan perspektif sosiologi dalam menganalisa permasalahan hukum (sosiologi hukum) yaitu antara lain: sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan - kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial, penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk merubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaakeadaan sosial tertentu, dan sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Copyrights © 2019