Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 1 No 3 (2019): Edition for December 2019

Otonomi Daerah Sebagai Instrumen Pertumbuhah Kesejahtraan Dan Peningkatan

Dewi Hasniati Buton (Unknown)
R.Siti Mardiati Narjilah (Unknown)
Erik (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2022

Abstract

Otonomi daerah dalam Peraturan Perundang-undangan dari segi penyelenggaraan pemerintahan nya tidak terlepas dengan proses penerapan Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Medebewind). Undang-Undang dasar 1945 pasal 18, 18 A dan B, dimana pembagian daerah ini diberikan hak otonomi untuk mengurusi rumah tangganya sendiri. Pembagian daerah akan berkaitan dengan geografi dan potensi di wilayahnya masing-masing yang tidak berimbang. Penerapan asas otonomi daerah dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, persoalannya adalah bagaimana penerapan asas otonomi daerah dapat meningkatkan kesejahteraan dan kerjasama antardaerah secara nasional dengan kondisi potensi wilayah yang tidak berimbang seperti keadaan geografi dan sumber daya manusianya. Otonomi daerah sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan kesejanteraan dalam bentuk kerjasama yang ideal.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...