Otonomi daerah dalam Peraturan Perundang-undangan dari segi penyelenggaraan pemerintahan nya tidak terlepas dengan proses penerapan Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Medebewind). Undang-Undang dasar 1945 pasal 18, 18 A dan B, dimana pembagian daerah ini diberikan hak otonomi untuk mengurusi rumah tangganya sendiri. Pembagian daerah akan berkaitan dengan geografi dan potensi di wilayahnya masing-masing yang tidak berimbang. Penerapan asas otonomi daerah dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, persoalannya adalah bagaimana penerapan asas otonomi daerah dapat meningkatkan kesejahteraan dan kerjasama antardaerah secara nasional dengan kondisi potensi wilayah yang tidak berimbang seperti keadaan geografi dan sumber daya manusianya. Otonomi daerah sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan kesejanteraan dalam bentuk kerjasama yang ideal.
Copyrights © 2019