Pendekatan retributive justice dalam hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak relevan dengan tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia yakni untuk melindungi aset dan kekayaan negara. Karena itu muncul gagasan untuk menggunakan pendekatan Restorative Justice dalam upaya pemberantasan korupsi di masa yang akan datang. Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban tentang bagaimana pendekatan restorative justice dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan restorative justice dalam pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakuakan diantaranya dengan melakukan penguatan norma-norma pengembalian kerugian negara yang semula sebagai pidana tambahan menjadi pidana pokok serta pengaturan mekanisme dalam pemulihan akibat dari tindak pidana korupsi tersebut.
Copyrights © 2019