Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu rasisme, bagaimana sistem keadilan di Indonesia, bagaimana dampak atau pengaruh rasisme dan diskriminasi rasial yang terjadi di indonesia, bagaimana lembaga komnas HAM menangani masalah rasisme dan diskriminasi rasial yang terjadi di indonesia serta penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode dengan jenis penelitian hukum normatif (menggunakan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum dan dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana) dan penelitian hukum empiris (menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia). Hasil studi kasus yang digunakan menunjukkan bahwa dari kasus ibu tri susanti yang melakukan tindakan rasisme tentang diskriminasi rasial terhadap mahasiswa papua dan menyebabkan keresahan di masyarakat, dijerat hukuman selama 7 bulan dipenjara, dan kasus yang serupa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu bapak syamsul arifin yang melakukan tindakan rasisme dengan diskriminasi rasial akhirnya divonis 5 bulan penjara. sarannya adalah Masyarakat diharapkan menghapus tindakan diskriminasi berdasarkan ras agar tidak terjadi permusuhan dan perpecahan., Tidak baik merasa diri atau ras tertentu lebih superior dibandingkan dengan ras lainnya, Lebih banyak dan lebih agresif atau dipertegas dalam menyelenggarakan upaya meminimalisir perilaku diskriminasi rasial di Indonesia. Maka dari itu belajar untuk menerima dan menghargai sesama.
Copyrights © 2019