Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judociary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuatan lain yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan perwakilan(legislative).Mahkamah konstitusi sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi sebesar mahkamah agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya bertingkat secara vertical dan secara horizontal mencakup lima lingkungan peradilan,lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan tata negara,lingkungan peradilan agama,dan lingkungan peradilan militer.Sebagai organ kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi kehakiman Mahkamah Konstitusi bersifat independent,baik secara struktural maupun fungsional.Metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode penelitian Yuridis Normatif dengan menelliti bahan kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi memang sangat rumit,berat dan kompleks,tetapi disamping hal tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan sebagai salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Copyrights © 2019