Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 2 No 1 (2020): Edition for April 2020

Kedudukan Kpk Sebagai Lembaga Negara Dalam Persfektif Konsep Trias Politica

Muhamad Ari Abdillah (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2022

Abstract

Penelitian ini di tujukan untuk di publikasikan tentang kurangnya kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi yang sering terjadi di masyarakat dan mengetahui peran dan fungsi KPK serta untuk mengetahui kedudukan KPK sebagai lembaga negara dalam perspektif konsep trias politica apakah termasuk ke dalam kekuasaan eksekutif atau yudikatif, Dalam pembuatan jurnal ini menggunakan Metode penelitian yang dilakukan yaitu kepustakan dan analis jurnal. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer peraturan perundang-undangan, bahan tersier berupa kamus-kamus bahasa, kamus ilmiah hukum, jurnal dan situs web resmi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan. Ada perubahan kedudukan dan peranan KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini dan Untuk menegakan keadilan korupsi maka langkah pertama yang berperan penting adalah lembaga KPK dimana penegak hukum tersebut harus amanah dalam menindak lanjuti sebuah kasus dan bertanggung jawab besar atas pekerjaannya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...