Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 2 No 3 (2020): Edition for December 2020

Peranan Pemerintah Daerah Dalam Menjamin Kesejahteraan Rakyat Selama Masa Pandemi Covid-19

Achmad Fathoer Choer (Unknown)
Shaqila Sendi Permata Cinta (Unknown)
Shifa Septefany (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2020

Abstract

Penelitian ini di tunjukan untuk mengetahui peranan pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan rakyat selama masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan mengambil sumber data berupa Perundang- undangan, Jurnal Ilmiah, Literatur buku, dan situs web resmi. Selanjutnya, diketahui bahwa penanganan covid-19 di tingkat daerah itu memiliki kebijakannya masing-masing seperti contoh di Sukabumi mengeluarkan surat edaran edaran Nomor 440/1512/ Humpro 2020 tentang kepatuhan dalam pelaksanaan protocol Kesehatan, di Denpasar membuat Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dan di Medan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/47.K/III/2020, tanggal 31 maret 2020 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam menjamin kesejahteraan rakyat pemerintah daerah mengeluarkan Bantuan Sosial baik dalam segi ekonomi maupun dalam segi Pendidikan. Berdasarkan penelitian tersebut yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah bahwa dalam menjamin kesejahteraan rakyat selama masa pandemic Covid-19, Pemerintah daerah perlu memastikan dan memantau dalam setiap bantuan sosial yang diberikan agar proses pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...