Belakangan ini, di Indonesia munculah isu dan pergerakan warga negara Indonesia yang telah melepas warga negaranya dan menginginkan pengembalian kewarganegaraan Indonesia-nya tanpa melepas kewarganegaraan asingnya Perdebatan lahir diseputaran dampak-dampak positif dan negatif bagi Indonesia dengan merubah sistem hukum kewarganegaraan Indonesia yang menganut asas kewarganegaraan tunggal, dengan beberapa pengecualian untuk kewarganegaraan ganda terbatas menjadi dwikewarganegaraan sebagai bahan atau data. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; pertama pengaturan status kewarganegaraan dalam perspektif Hukum Internasional; kedua bentuk Perlindungan hukum terhadap Diaspora Indonesia menurut hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal dan harus dihormati oleh siapapun secara internasional dan Status kewarganegaraan dari Diaspora Indonesia merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal dan harus dihormati oleh siapapun, sehingga pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan melahirkan hak dan kewajiban secara hukum bagi orang yang bersangkutan untuk menapat perlindungan hukum menurut hukum internasional.
Copyrights © 2020